DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?
Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak pada Jumat
(4/6/2021).
Aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id ini dapat
diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi
M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
“Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal,
mudah, dan cepat,” tulis DJP, Sabtu (5/6/2021).
M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing.
Kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan
kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan
atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.
Selain itu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan
informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel
melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.
Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan
perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor,
judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan
berdasarkan pada judul.
Aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
elektronik yang bisa diakses pada menu Profile Saya. Ada pula Tenggat
Pajak pada halaman muka aplikasi untuk mengingatkan wajib pajak
mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkini.
DJP menegaskan untuk menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak harus login terlebih
dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login)
di situs web pajak.go.id (DJP Online).
Untuk info selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
https://news.ddtc.co.id/djp-luncurkan-aplikasi-m-pajak-sudah-download-30349?page_y=0
Komentar
Posting Komentar