PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 65/PMK.04/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG
KAWASAN BERIKAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 15 diubah,
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut
Pasal 15
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
1. Memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum
2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan
pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data
elektronik untuk Kawasan Berikat
3. Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi
yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk
kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
4. Mendayagunakan closed
circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan
pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime)
dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta
Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit
television (cctv) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir
5. Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha
Kawasan Berikat atau izin PDKB
6. Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan,
Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi,
paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan
laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan
pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT
Masa PPN dilaporkan;
7. Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta
dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada
tempat usahanya;
8. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam
Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
9. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan
Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan
tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
11. Menyampaikan laporan atas dampak
ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat
informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi,
jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor
Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
Untuk info Surat Edaran selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-65pmk-042021
Komentar
Posting Komentar