PT PERORANGAN TAK PERLU AKTA NOTARIS



    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal itu disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2) yang lalu.

    Yasonna dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Yasonna juga menyampaikan bahwa badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notaris. Ia berharap para notaris bersedia menerima konsultasi dari warga perorangan yang ingin mendirikan entitas itu secara elektronik. Menurut Yasonna, perusahaan perorangan akan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Sebelumnya, perusahaan perseroan belum memiliki status badan hukum.

    Sesuai PP8/2021, status badan hukum dapat diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

    Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, maksudnya ialah di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi covid-19.
    Berdasarkan Pasal 9 PP 8/2021, perusahaan perseorangan harus mengubah status badan hukum menjadi perseroan jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.


Sumber berita: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210223110952-92-609720/yasonna-ungkap-pt-perorangan-tak-perlu-akta-notaris








 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI