PMK-8/PMK 0.3/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PPN

 

Salah satu tujuan di keluarkannya PMK-8/PMK 0.3/2021 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI diantaranya adalah Memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya bagi  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya sebagai pemungut PPN.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023