PENETAPAN 28 ANAK USAHA BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 30/2021.
Sesuai dengan ketentuan PMK 8/2021, pemungut PPN mencakup pertama, BUMN. Kedua, BUMN yang dilakukan restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya. Ketiga, perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
Adapun yang dimaksud dengan perusahaan tertentu adalah perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN ditetapkan sebagai pemungut PPN dengan KMK.
KMK 30/2021 dan PMK 8/2021 mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Dengan demikian, semua anak usaha BUMN yang tercantum pada KMK terbaru ini resmi menjadi pemungut PPN.
Komentar
Posting Komentar