PENETAPAN 28 ANAK USAHA BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


 



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 30/2021.

Sesuai dengan ketentuan PMK 8/2021, pemungut PPN mencakup pertama, BUMN. Kedua, BUMN yang dilakukan restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya. Ketiga, perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

Adapun yang dimaksud dengan perusahaan tertentu adalah perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN ditetapkan sebagai pemungut PPN dengan KMK.

KMK 30/2021 dan PMK 8/2021 mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Dengan demikian, semua anak usaha BUMN yang tercantum pada KMK terbaru ini resmi menjadi pemungut PPN. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI