PERATURAN MAKLON

 

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007 jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Transaksi Maklon mempunyai 2 syarat yaitu

1.    Yang membuat persyaratan barang yang akan di produksi adalah pihak pengguna jasa

2.    Pengguna jasa berhak memiliki barang yang sudah diproduksi baik sebagian atau seluruhnya.

PPN jasa maklon merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas objek pajak berupa jasa maklon yang dilakukan di dalam negeri.

Tarif PPN Jasa Maklon

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif PPN jasa maklon adalah 0% dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian.

kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang Memungut PPN Jasa Maklon

1.Menerbitkan Faktur Pajak

Setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak meskipun pajak yang terutang atau PPN jasa maklon yang terutang yaitu 0. Karena transaksi yang dilakukan yaitu ekspor, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan yang mengatur dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019
2. Melaporkan PPN Jasa Maklon

Atas kegiatan ekspor jasa maklon, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya.

 untuk keterangan lebih lanjut silahkan baca peraturan berikut :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI