KRITERIA PEDAGANG ECERAN

Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak  mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-55/PJ/2020 mengenai kriteria pedagang eceran. Yang mana bertujuan untuk menseragamkan pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran.

untuk penjelasan lebih lanjut silahkan simak lampiran dibawah ini :


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023