APLIKASI E-BUPOT PPH UNIFIKASI DAN PERATURANNYA
Bukti Pemotongan atau disebut bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan. Bentuk bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ada dua jenis. Yaitu, formulir kertas (hard copy) dan dokumen elektronik. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2017.
Aplikasi e-bupot 23/26 yang disediakan oleh Pajakku dapat digunakan untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan cek lampiran dibawah ini:
Komentar
Posting Komentar