APLIKASI E-BUPOT PPH UNIFIKASI DAN PERATURANNYA


Bukti Pemotongan atau disebut bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan. Bentuk bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ada dua jenis. Yaitu, formulir kertas (hard copy) dan dokumen elektronik. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2017.

Aplikasi e-bupot 23/26 yang disediakan oleh Pajakku dapat digunakan untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.


Untuk keterangan lebih lanjut silahkan cek lampiran dibawah ini:


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI