APLIKASI E-BUPOT PPH UNIFIKASI DAN PERATURANNYA


Bukti Pemotongan atau disebut bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan. Bentuk bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ada dua jenis. Yaitu, formulir kertas (hard copy) dan dokumen elektronik. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2017.

Aplikasi e-bupot 23/26 yang disediakan oleh Pajakku dapat digunakan untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.


Untuk keterangan lebih lanjut silahkan cek lampiran dibawah ini:


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023