PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimanaan negara
Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni:
- Tarif PPnBM kendaraan bermotor
- Tarif PPnBM non kendaraan bermotor
Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Namun, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor serta jenis-jenis BKP yang tidak dikenakan tarif PPnBM serta barang yang diberi fasilitas pembebasan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014.
Komentar
Posting Komentar