SOSIALISASI PAJAK : IKPI Soloraya Buka Konsultasi Pajak Gratis Di Mal
SOSIALISASI PAJAK : IKPI
Soloraya Buka Konsultasi Pajak Gratis Di Mal
Solopos.com-Asiska
Riviyastuti/JIBI/Solopos
Kamis, 3 September 2015 | 11:15 WIB
Pemimpin Redaksi HU Solopos, Suwarmin (tengah) tengah
berbincang dengan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Soloraya di
Griya Solopos, Rabu (2/9/2015). IKPI Soloraya akan mengadakan workshop dan
konsultasi gratis untuk memperingati HUT ke-50 IKPI di The Park Mall Solo Baru
Sukoharjo pada Sabtu (5/9/2015). (Asiska Riviyastuti/JIBI/Solopos)
Sosialisasi pajak ini terkait agenda IKPI
Soloraya yang menggelar konsultasi pajak gratis.
Solopos.com, SOLO —
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Soloraya akan mengadakan workshop dan
konsultasi pajak gratis di Atrium The Park Mall pada Sabtu (5/9/2015). Kegiatan
tersebut untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 IKPI.
Sekretaris IKPI Soloraya, Umatun Markhumah, mengatakan melalui kegiatan
tersebut ingin mengedukasi masyarakat terkait konsultan besertifikat. Dia
menyampaikan saat ini banyak konsultan pajak belum besertifikat.
Padahal konsultan pajak besertifikat ini penting karena pengetahuan dan
kemampuannya berbeda dengan yang belum besertifikat. Hal ini mengingat ada
beberapa kompetensi yang hanya bisa diperoleh saat menempuh ujian sertifikasi.
“Peringatan HUT tahun ini kami adakan di tempat publik karena sekaligus
mengedukasi masyarakat umum mengenai perpajakan. Kegiatan ini gratis jadi kami
berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk mengetahui lebih banyak
mengenai perpajakan,” ungkap wanita yang akrab disapa Uma ini di Griya Solopos,
Rabu (2/9/2015).
Dia mengatakan wajib pajak (WP) juga harus mengetahui mengenai
kewajibannya membayar pajak, tidak asal terima beres.
Hal ini untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak demi
pembangunan. Apalagi peran konsultan pajak hanya memediasi antara WP dan kantor
pajak untuk memudahkan WP membayar kewajibannya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga akan menyosialisasikan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi
Bunga yang Terbit dan PMK 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak.
Hal tersebut karena masih banyak yang belum tahu dan paham mengenai
kebijakan baru ini. Padahal tahun depan ditetapkan sebagai tahun penegakkan
hukum sehingga WP bandel atau menunggak akan terancam ditindak atau diproses
secara hukum.
Selain edukasi perpajakan, kegiatan itu juga diramaikan dengan hiburan
musi dan acara amal donor darah.
“Kami juga akan menyosialisasikan peran IKPI dan menunjukkan kegiatan
yang dilakukan selama 50 tahun berdiri,” ujarnya.
Sumber: https://www.solopos.com/sosialisasi-pajak-ikpi-soloraya-buka-konsultasi-pajak-gratis-di-mal-638994#
Komentar
Posting Komentar