Peraturan Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Berikut
adalah peraturan yang merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/KMK.04/1996
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI
PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 TAHUN 1996 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran dan pemotongan Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN
1996, pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan;
c.
bahwa oleh karena itu, dipandang
perlu untuk menetapkan tata cara pembayaran, pemotongan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3566);
2.
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN
1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);
4.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun
1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah,
rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau
pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
(1) Besarnya Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a.
sebesar 6% (enam persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal
kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya
adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
b.
sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam
hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
c.
sebesar 10% (sepuluh persen)
dari jumlah bruto nilai persewaan tanah
dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau
bangunan yang disewakan adalah milik
Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan
dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
(2) Yang dimaksud
dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau
terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan
dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service
charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Pasal 3
(1) Apabila penyewa
adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
dipotong oleh penyewa.
(2) Apabila penyewa
adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut
pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Pasal 4
Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
berkewajiban untuk :
a.
memotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;
b.
memberikan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat
dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan;
c.
menyetorkan Pajak Penghasilan yang
telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi
atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
d.
melaporkan Pajak Penghasilan yang
telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa
terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Pasal 5
Pihak yang menyewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) wajib membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah
bulan diterima atau diperolehnya sewa.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak yang
bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, atas
penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(2) Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh
kegiatan usahanya.
Pasal 7
(1) Dalam hal atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
mulai 1 Januari 1996 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah dipotong Pajak
Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
TAHUN 1994 yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka pemotongan Pajak Penghasilan tersebut bersifat
final.
(2) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996 sampai
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29
TAHUN 1996 telah dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil
dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau belum dipotong Pajak Penghasilan,
maka Wajib Pajak yang menerima
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak
Penghasilan yang kurang atau belum dipotong tersebut selambat-lambatnya tanggal
31 Desember 1996.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Komentar
Posting Komentar