Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

 

Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

 


Guna meningkatkan pelayanan pajak untuk wajib pajak, Dirjen Pajak (DJP) terus melakukan terobosan dengan mengalihkan layanan dari yang biasanya dilakukan secara langsung atau ke kantor pajak, sekarang dapat dilakukan secara elektronik. Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman resmi Dirjen Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id.

Perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam 1 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Berikut cara memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

 

Pertama, siapkan data atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Dirjen Pajak (DJP), dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Dirjen Pajak (DJP).

Sedangkan, informasi yang harus dipersiapkan untuk wajib pajak badan antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP),  nama, alamat email pada sistem informasi Dirjen Pajak (DJP), nomor telepon atau nomor telepon seluler pada sistem informasi Dirjen Pajak (DJP), dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang jatuh tempo.

Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan konfirmasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

 

Perlu diingat, layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak dan live chat tersedia pada hari kerja atau Senin – Jumat, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

 

Sedangkan, untuk mengubah data wajib pajak lainnya yang tidak tergolong sederhana. Wajib pajak tentu harus memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Perlu diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Dan jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Berikut adalah Formulir Perubahan Data Wajib Pajak :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI