Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak
Langkah – Langkah Mengurus
Perubahan Data Wajib Pajak
Guna
meningkatkan pelayanan pajak untuk wajib pajak, Dirjen Pajak (DJP) terus
melakukan terobosan dengan mengalihkan layanan dari yang biasanya dilakukan
secara langsung atau ke kantor pajak, sekarang dapat dilakukan secara
elektronik. Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan
perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak
1500200 atau dengan live chat di
laman resmi Dirjen Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id.
Perubahan
data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon,
nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili
dalam 1 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Berikut cara
memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi
maupun wajib pajak badan.
Pertama, siapkan data
atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data.
Untuk wajib pajak orang
pribadi, informasi yang disiapkan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama,
Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem
informasi Dirjen Pajak (DJP), dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang
terdaftar pada sistem informasi Dirjen Pajak (DJP).
Sedangkan, informasi
yang harus dipersiapkan untuk wajib pajak badan antara lain nomor pokok wajib
pajak (NPWP), nama, alamat email pada
sistem informasi Dirjen Pajak (DJP), nomor telepon atau nomor telepon seluler
pada sistem informasi Dirjen Pajak (DJP), dan EFIN salah satu pengurus yang
namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang jatuh tempo.
Selanjutnya, petugas
pajak akan melakukan konfirmasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk
memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus
suatu badan.
Perlu diingat, layanan
perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak dan live chat tersedia pada hari kerja atau Senin – Jumat, pukul 08.00
WIB – 16.00 WIB.
Sedangkan, untuk
mengubah data wajib pajak lainnya yang tidak tergolong sederhana. Wajib pajak
tentu harus memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha wajib pajak. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa
langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos atau
perusahaan jasa ekspedisi.
Perlu
diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian
informasi yang terjadi perubahan. Dan jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan
dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Berikut adalah Formulir Perubahan Data Wajib Pajak :
Komentar
Posting Komentar