Sistem Prepopulated Pada e-Faktur 3.0
Sistem Prepopulated Pada e-Faktur 3.0
e-Faktur 3.0 diimplementasikan
secara nasional mulai 1 Oktober 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih
menggunakan e-Faktur 2.2 harus beralih menggunakan e-Faktur 3.0. Pembaruan
aplikasi e-Faktur ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada
PKP, e-Faktur membawa berbagai fitur baru antara lain prepopulated pajak
masukan, pemberitahuan impor barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Aplikasi e-Faktur 3.0
menghadirkan fitur “prepopulated” yang artinya pengisian informasi berdasarkan
informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur prepopulated pada aplikasi ini
adalah prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang
yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC)
Secara umum sistem prepopulated
pada e-Faktur 3.0 adalah sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan
menyediakan data pajak masukan dan PIB. Sistem ini membuat wajib pajak tidak
perlu melakukan input data secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti pada
e-Faktur 2.2.
Sementara itu, prepopulated SPT
Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data
faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk
pelaporan SPT Masa PPN yang disediakan melalui e-Faktur Web Based
Penambahan fitur prepopulated
pada e-Faktur 3.0 memiliki 3 tujuan antara lain:
a. Membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN
secara lengkap, benar, dan jelas, khususnya form 1111 B1 untuk nomor PIB
b. Membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN
secara lengkap, benar, dan jelas, khususnya form 1111 B2 untuk pajak masukan
c. Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT
Masa PPN yang saling terhubung
Seluruh data pajak keluaran dan
pajak masukan tersebut disediakan melalui e-Faktur Web Based. Adapun e-Faktur
Web Based sebelumnya merupakan kanal yang digunakan PKP tertentu untuk membuat
e-Faktur dalam jumlah sedikit, saat ini e-Faktur Web Based berkembang menjadi
kanal untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah menggunakan e-Faktur
3.0. dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi
dilakukan melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.
Komentar
Posting Komentar