Sistem Prepopulated Pada e-Faktur 3.0

 


Sistem Prepopulated Pada e-Faktur 3.0




e-Faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 harus beralih menggunakan e-Faktur 3.0. Pembaruan aplikasi e-Faktur ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP, e-Faktur membawa berbagai fitur baru antara lain prepopulated pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIB), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aplikasi e-Faktur 3.0 menghadirkan fitur “prepopulated” yang artinya pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Fitur prepopulated pada aplikasi ini adalah prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 

Secara umum sistem prepopulated pada e-Faktur 3.0 adalah sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menyediakan data pajak masukan dan PIB. Sistem ini membuat wajib pajak tidak perlu melakukan input data secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti pada e-Faktur 2.2.

Sementara itu, prepopulated SPT Masa PPN merupakan mekanisme yang membuat sistem DJP menyediakan seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN yang disediakan melalui e-Faktur Web Based

Penambahan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 memiliki 3 tujuan antara lain:

a.      Membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas, khususnya form 1111 B1 untuk nomor PIB

b.     Membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas, khususnya form 1111 B2 untuk pajak masukan

c.      Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang saling terhubung

Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan tersebut disediakan melalui e-Faktur Web Based. Adapun e-Faktur Web Based sebelumnya merupakan kanal yang digunakan PKP tertentu untuk membuat e-Faktur dalam jumlah sedikit, saat ini e-Faktur Web Based berkembang menjadi kanal untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0. dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI