Penjelasan Tentang Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

 

Penjelasan Tentang Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

 


Jika orang pribadi mempunyai tanah atau bangunan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, tertang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Untuk besaran tarif yang dikenakan atas penghasilan tersebut adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik untuk yang menyewakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

 

Pengertian dari jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh penyewa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik yang perjanjian yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

 

Pada Saat Terutang

 

Untuk Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:

 

§  Apabila penyewa merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh yang terutang wajib dipotong oleh penyewa. Selanjutnya, penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima.

§  Apabila penyewa merupakan orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan selain yang disebutkan diatas, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

 


Pada Saat Penyetoran

 

Untuk hal Pajak Penghasilan (PPh) terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, maka penyetoran dapat dilakukan ke bank persepsi dan Kantor Pos dengan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

 

Pada Saat Pelaporan

 

Dalam pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutang sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Untuk hal Pajak Penghasilan (PPh) terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dengan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Berikut tabel tentang perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dipotong atau dibayar sendiri antara orang pribadi dengan badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong :

Apakah Pajak Penghasilan (PPh) Final Dipotong atau Dibayar Sendiri?

Penyewa

Orang Pribadi (OP)

Badan/ Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong

Pemilik

Orang Pribadi (OP)

Setor sendiri (maksimal tanggal 15 bulan berikutnya)

Dipotong penyewa (setor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya)

Badan/ Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong

Setor sendiri (maksimal tanggal 15 bulan berikutnya)

Dipotong penyewa (setor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya)

 

PERATURAN TERKAIT

 https://umaratax.blogspot.com/2020/11/peraturan-tentang-pelaksanaan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI