Penjelasan Tentang Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, Tax Amnesty, Pelayanan Fiskus, Reformasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

 

Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, Tax Amnesty, Pelayanan Fiskus, Reformasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

 


Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak (SP) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)

 

Pada variabel ketegasan sanksi pajak dalam pengujian hipotesis pertama diperoleh terhitung sebesar 2,999 dengan signifikansi sebesar 0,004 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa ketegasan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi ketegasan wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib, karena semakin tinggi atau baik Sanksi Perpajakan (SP), maka semakin baik pula Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Penerapan sanksi pajak merupakan salah satu dari beberapa upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Pengaruh Pengetahuan Perpajakan (PP) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)

 

Pada variabel pengetahuan perpajakan dalam pengujian hipotesis kedua diperoleh terhitung sebesar 0,025 dengan signifikansi sebesar 0,980 (p<0,05). Sehingga menunjukan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi pengetahuan perpajakan tidak meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Damajanti, Anita (2017) juga menyatakan bahwa tidak ada pengaruh signifikan antara variabel pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran, dan pengetahuan penghitungan terhadap kepatuhan wajib pajak.


 


Pengaruh Tax Amnesty TA) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)

 

Pada variabel tax amnesty dalam pengujian hipotesis ketiga diperoleh terhitung sebesar 2,119 dengan signifikansi sebesar 0,037 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi taxamnesty akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian Husnurrosyidah dan Nuraini (2016), juga yang mana hasil penelitiannya adalah tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan penelitian yang sama juga di lakukan oleh Sari, Viega Ayu Permata dan Fidiana (2017), menunjukkan bahwa tax amnesty memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya program tax amnesty maka dapat menambah jumlah wajib pajak terdaftar, sehingga seterusnya wajib pajak tersebut bisa mulai membayar pajak. Tax amnesty mampu mendorong masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar melalui pengungkapan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

 

Pengaruh Pelayanan Fiskus (PF) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)

 

Pada variabel pelayanan fiskus dalam pengujian hipotesis keempat diperoleh terhitung sebesar 1,160 dengan signifikansi sebesar 0,250 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Sari, Viega Ayu Permata dan Fidiana (2017), yang mana juga penelitiannya menunjukkan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Winerungan (2013), Yudharista (2014), Arum (2012), Pramushinta dan Siregar (2011), Nugraheni (2015), Listyorini, Sari dkk (2006) yang menyatakan pelayanan fiskus memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Karena hal ini, menunjukkan bahwa wajib pajak merasa belum mendapatkan pelayanan yang cukup baik dari pihak fiskus.

 

Pengaruh Reformasi Perpajakan (RP) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)

 

Pada variabel reformasi pajak dalam pengujian hipotesis kelima diperoleh terhitung sebesar 1,015 dengan signifikansi sebesar 0,313 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa reformasi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini juga konsisten dengan Soemarso (1998) yang menyatakan bahwa Reformasi pajak tidak berpengaruh pada pemungutan pajak penghasilan sedangkan penelitian ini tidak konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Fitriah (2011) yang mengatakan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara reformasi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurut uraian diatas bahwa Reformasi Perpajakan tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak bisa diartikan bahwa pertumbuhan pajak ini pada dasarnya disebabkan oleh pertumbuhan otomatis bukan berdasarkan kebijaksanaan atau diskresioner.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI