Penjelasan Tentang Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, Tax Amnesty, Pelayanan Fiskus, Reformasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak,
Pengetahuan Pajak, Tax Amnesty, Pelayanan Fiskus, Reformasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak (SP)
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)
Pada variabel ketegasan sanksi pajak dalam pengujian
hipotesis pertama diperoleh terhitung sebesar 2,999 dengan signifikansi sebesar
0,004 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa ketegasan wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi ketegasan wajib pajak
akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap
Kepatuhan Wajib, karena semakin tinggi atau baik Sanksi Perpajakan (SP), maka semakin
baik pula Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Penerapan sanksi pajak merupakan salah
satu dari beberapa upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Pengaruh Pengetahuan Perpajakan (PP)
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)
Pada variabel pengetahuan perpajakan dalam pengujian
hipotesis kedua diperoleh terhitung sebesar 0,025 dengan signifikansi sebesar
0,980 (p<0,05). Sehingga menunjukan bahwa pengetahuan pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi pengetahuan
perpajakan tidak meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Damajanti, Anita (2017)
juga menyatakan bahwa tidak ada pengaruh signifikan antara variabel pengetahuan
pelaporan, pengetahuan pembayaran, dan pengetahuan penghitungan terhadap kepatuhan
wajib pajak.
Pengaruh Tax Amnesty TA) terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak (KWP)
Pada variabel tax amnesty dalam pengujian hipotesis
ketiga diperoleh terhitung sebesar 2,119 dengan signifikansi sebesar 0,037
(p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa tax amnesty berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi taxamnesty akan
meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian Husnurrosyidah dan Nuraini
(2016), juga yang mana hasil penelitiannya adalah tax amnesty berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak dan penelitian yang sama juga di lakukan oleh
Sari, Viega Ayu Permata dan Fidiana (2017), menunjukkan bahwa tax amnesty memiliki
pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya program tax
amnesty maka dapat menambah jumlah wajib pajak terdaftar, sehingga seterusnya wajib
pajak tersebut bisa mulai membayar pajak. Tax amnesty mampu mendorong
masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar melalui
pengungkapan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Pengaruh Pelayanan Fiskus (PF) terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)
Pada variabel pelayanan fiskus dalam pengujian
hipotesis keempat diperoleh terhitung sebesar 1,160 dengan signifikansi sebesar
0,250 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Sari, Viega Ayu
Permata dan Fidiana (2017), yang mana juga penelitiannya menunjukkan bahwa pelayanan
fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan hasil
penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Winerungan
(2013), Yudharista (2014), Arum (2012), Pramushinta dan Siregar (2011), Nugraheni
(2015), Listyorini, Sari dkk (2006) yang menyatakan pelayanan fiskus memiliki
pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Karena hal ini, menunjukkan
bahwa wajib pajak merasa belum mendapatkan pelayanan yang cukup baik dari pihak
fiskus.
Pengaruh Reformasi Perpajakan (RP) terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)
Pada variabel reformasi pajak dalam pengujian
hipotesis kelima diperoleh terhitung sebesar 1,015 dengan signifikansi sebesar
0,313 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa reformasi pajak tidak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini juga konsisten dengan Soemarso
(1998) yang menyatakan bahwa Reformasi pajak tidak berpengaruh pada pemungutan pajak
penghasilan sedangkan penelitian ini tidak konsisten dengan penelitian yang
dilakukan oleh Fitriah (2011) yang mengatakan bahwa terdapat pengaruh yang
positif antara reformasi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak. Menurut uraian diatas bahwa Reformasi Perpajakan tidak berpengaruh terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak bisa diartikan bahwa pertumbuhan pajak ini pada dasarnya
disebabkan oleh pertumbuhan otomatis bukan berdasarkan kebijaksanaan atau diskresioner.
Komentar
Posting Komentar