PENJELASAN TENTANG FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, FAKTUR PAJAK GABUNGAN, DAN PKP PEDAGANG ECERAN

 

PENJELASAN TENTANG FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, FAKTUR PAJAK GABUNGAN, DAN PKP PEDAGANG ECERAN

Faktur pajak digunggung merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan PKP Pedagang Eceran (PKP PE), namun istilah faktur pajak digunggung sebenarnya tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal istilah faktur pajak. Akan tetapi, apabila diturut istilah faktur pajak digunggung menjadi istilah yang menggantikan faktur pajak sederhana yang telah dihapus sejak diundangkannya UU No. 42/2009 (perubahan terakhir UU PPN)

Adapun terminologi digunggung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata gunggung yang berarti adalah jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Namun faktur pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak (BKP /Jasa Kena Pajak (JKP) selama 1 bulan kalender kepada pembeli yang sama, faktur gabungan ditujukan untuk meringankan beban administrasi PKP dan tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN.

Sebelumnya Pasal 13 ayat (7) UU No. 8/2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak sederhana yang persyaratannya ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak. Secara ringkas, faktur pajak sederhana dapat diterbitkan PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pembeli yang nama, alamat atau NPWP nya tidak diketahui, namun UU No. 42/2000 menghapus Pasal 13 ayat (7) dan tidak lagi menyebut istilah faktur pajak sederhana.

Meski demikian Pasal 14 ayat (1) UU KUP pada intinya memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Adapun istilah digunggung tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung. Faktur pajak ini dilaporkan dalam Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2).

PKP Pedagang Eceran merupakan PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara:

a.       Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

b.      Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir , tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.

c.       Umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Berdasarkan PER-58/PJ/2010, PKP PE wajib membuat faktur pajak yang paling sedikit memuat 5 informasi:

1.      Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  yang menyerahkan BKP.

2.      Jenis BKP yang diserahkan.

3.      Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah.

4.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

5.      Kode, nomor seri,  dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Alasan PKP PE dapat membuat faktur pajak dengan minimal informasi yang lebih sederhana adalah karena karakteristik aktivitas usahanya yang berjualan langsung kepada konsumen akhir. Hal ini membuat jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak tetapi dengan nilai relatif kecil.

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Istilah digunggung tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI