PENJELASAN TENTANG FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, FAKTUR PAJAK GABUNGAN, DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PENJELASAN TENTANG FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG, FAKTUR PAJAK GABUNGAN,
DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Faktur
pajak digunggung merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut faktur
pajak yang diterbitkan PKP Pedagang Eceran (PKP PE), namun istilah faktur pajak
digunggung sebenarnya tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan pajak
pertambahan nilai (PPN). Pasalnya UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya
mengenal istilah faktur pajak. Akan tetapi, apabila diturut istilah faktur
pajak digunggung menjadi istilah yang menggantikan faktur pajak sederhana yang
telah dihapus sejak diundangkannya UU No. 42/2009 (perubahan terakhir UU PPN)
Adapun
terminologi digunggung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari
kata gunggung yang berarti adalah jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Namun faktur
pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan. Faktur pajak gabungan
adalah faktur pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak (BKP /Jasa
Kena Pajak (JKP) selama 1 bulan kalender kepada pembeli yang sama, faktur
gabungan ditujukan untuk meringankan beban administrasi PKP dan tercantum dalam
Pasal 13 ayat (2) UU PPN.
Sebelumnya
Pasal 13 ayat (7) UU No. 8/2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak
sederhana yang persyaratannya ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak. Secara
ringkas, faktur pajak sederhana dapat diterbitkan PKP yang menyerahkan BKP/JKP
kepada pembeli yang nama, alamat atau NPWP nya tidak diketahui, namun UU No.
42/2000 menghapus Pasal 13 ayat (7) dan tidak lagi menyebut istilah faktur
pajak sederhana.
Meski
demikian Pasal 14 ayat (1) UU KUP pada intinya memperkenankan PKP PE untuk
membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda
tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.
Adapun
istilah digunggung tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor
PER-29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diperkenankan melaporkan faktur pajak
dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung. Faktur pajak ini dilaporkan
dalam Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I
huruf B angka 2).
PKP
Pedagang Eceran merupakan PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan
BKP dan/atau JKP dengan 3 cara:
a. Melalui
suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat
konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
b. Dengan
cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir , tanpa
didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.
c. Umumnya
penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung
menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.
Berdasarkan
PER-58/PJ/2010, PKP PE wajib membuat faktur pajak yang paling sedikit memuat 5
informasi:
1. Nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.
2. Jenis
BKP yang diserahkan.
3. Jumlah
harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara
terpisah.
4. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
5. Kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur
pajak.
Alasan
PKP PE dapat membuat faktur pajak dengan minimal informasi yang lebih sederhana
adalah karena karakteristik aktivitas usahanya yang berjualan langsung kepada
konsumen akhir. Hal ini membuat jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif
banyak tetapi dengan nilai relatif kecil.
Faktur
pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli
dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur. Istilah digunggung
tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 yang
menyatakan PKP PE diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111
dengan cara digunggung.
Wahh mantap betul👍
BalasHapus