INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 Latar balakang Pandemi covid 19 sudah hampir 2 tahun lamanya mendera Indonesia sejak Maret 2020. Tak hanya masalah kesehatan pandemi ini juga merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas masyarakat . Untuk penanganan dampak ini serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Maka dari itu dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu perubahan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Respon Pajak Atas Pandemi COVID 19 (LINIMASA) 1 PMK-23/PMK.03/2020 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona 2 PMK-44/PMK.03/2020 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vir...