Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2021

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2021   TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL. Pasal 1 1.      Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan 2.      Bi...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021   TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR  131/PMK.04/2018  TENTANG KAWASAN BERIKAT   MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR  131/PMK.04/2018  TENTANG KAWASAN BERIKAT. PASAL 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  131/PMK.04/2018  tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367), diubah sebagai berikut:       1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut Pasal 15 Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib: 1.      Memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum 2.      Menyediakan sarana dan prasara...

SURAT EDARAN NOMOR: SE-06/PP/2021

Gambar
  SURAT EDARAN NOMOR: SE-06/PP/2021   TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI  HELPDESK /DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 21 JUNI 2021 S.D. 25 JUNI 2021   A.      UMUM Sehubungan meningkatnya kasus konfirmasi positif  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dan dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui  helpdesk /disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 B.      MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran...

SURAT EDARAN NOMOR: SE-07/PP/2021

Gambar
  SURAT EDARAN NOMOR: SE-07/PP/2021   TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR  SE-06/PP/2021   A.      UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-06 /PP /2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak. B.      MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai...

'Proposal' Sri Mulyani: Pajak Orang Kaya Dinaikkan Jadi 35%!

Gambar
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi 35%. Ini khusus bagi orang kaya yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahunnya. Menurutnya kenaikan tidak terlalu besar yakni hanya 5% dari tarif PPh OP saat ini yang sebesar 30% dengan layer tertinggi dalam penghitungan pajak penghasilan tersebut. Pemerintah juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut. Itu hanya sedikit sekali...

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?

Gambar
  Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak pada Jumat (4/6/2021). Aplikasi versi  mobile  situs web pajak.go.id ini dapat diunduh melalui  Play Store . Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. “Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat,” tulis DJP, Sabtu (5/6/2021). M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode  billing . Kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode  billing  juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya. Selain itu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini. Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi s...

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2021

Gambar
  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2021 TENTANG P ETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PADA PROSES PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan belum adanya prosedur penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dalam menyelesaikan sengketa terkait SKD WPLN dan dalam rangka memberikan petunjuk penelitian atas SKD WPLN serta untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertuj...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021 TENTANG   TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN MEMUTUSKAN Menetapkan   : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM   PASAL 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perp...