SURAT EDARAN NOMOR SE-30/PJ/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-30/PJ/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
A. UMUM
Sehubungan
dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan
Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021,
Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan saat mulai :
a.penerapan
tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal;
b.beroperasinya
instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur;
c.beroperasinya
wilayah kerja baru instansi vertikal; dan
d.beroperasinya
instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak;
berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak.
B. MAKSUD
& TUJUAN
1.
Maksud
Surat
Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan administrasi
ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan
Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak.
2.
Tujuan
Surat
Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan
keseragaman dalam penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian,
pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka
reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Ingin tau selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2021?
Langsung saja klik link di bawah ini ya :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-30pj2021
Komentar
Posting Komentar