SURAT EDARAN NOMOR SE-30/PJ/2021

 


SURAT EDARAN
NOMOR SE-30/PJ/2021

TENTANG
 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL  

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 

A. UMUM

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan saat mulai :

a.penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal;

b.beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur;

c.beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal; dan

d.beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak;

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

B. MAKSUD & TUJUAN

1.    Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

2.    Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penerapan administrasi ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan Barang Milik Negara dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Ingin tau selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2021?

Langsung saja klik link di bawah ini ya :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-30pj2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI