PRESIDEN JOKOWI KIRIM SURAT KE DPR,MINTA TAX AMNESTY JILID II
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi
Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah
mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.
Secara
global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk
tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk
badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah,
kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait
pengampunan pajak.
Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Ingin tau
lebih lanjut isinya, Langsung klik link dibawah ini ya :
Komentar
Posting Komentar