RENCANA PPN 15 PERSEN DIKRITIK,ANGGOTA DPR : TUNJUKAN KEGAGALAN KEMENKEU

 

Anggota Komisi XI DPR mencermati rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15 persen pada 2022 mendatang. Kamrussamad menilai kenaikkan PPN sebesar 5 persen dari sebelumnya 10 persen. 

Selain itu dikatakan rencana tersebut menunjukkan kegagalan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan APBN kebijakan fiskal sebagai instrumen dalam penciptaan sumber ekonomi yang baru.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023