PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2016
NOMOR 55 TAHUN 2016
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
BAB II
JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DALAM PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
Pasal 2
Jenis Pajak terdiri atas:
a. Pajak provinsi; dan
b. Pajak kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak kendaraan bermotor;
b. bea balik n:ama kendaraan bermotor; dan
c. Pajak air permukaan.
(2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b. Pajak rokok. ยท (3) Jenis Pajak kabupaten/ kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: a. Pajak reklame; b. Pajak air tanah; dan c. PBB-P2.
Bagian Kedua Pengaturan Penetapan Pajak dalam Peraturan Daerah
Pasal 4
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c. wilayah Pemungutan;
d. masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
Komentar
Posting Komentar