PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Mengingat: 1. Pasai 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
3. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang
dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Tarif
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,57o (nol koma lima persen).
(3)
Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh
di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek
pajak.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (l) merupakan:
a. Wajib Pajak
orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak
(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) hurufa, Pasal 17 ayat (2a1,
atau Pasal 3lE UndangUndang Pajak Penghasilan; b. Wajib Pajak badan berbentuk
persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang
pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
Ingin tau lebih lengkap tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 ?
Yuk kLik dibawah ini :
https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf
Komentar
Posting Komentar