Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

ATURAN PELAKSANAAN BIDANG PAJAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Gambar
  Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani resmi mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. PMK 18/2021 ini mencangkup ketentuan dalam bidang pajak penghasilan(PPh), PPN/PPnBM, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). PMK ini diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f,o,dan p UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, Pasal 9 ayat 13 huruf a,b,c, dan e serta Pasal  13 ayat (5a) dan ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, Pasal 9 ayat (3a), pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Ciptan Kerja. Untuk info selengkapnya silahkan disimak peraturan di bawah ini:

PT PERORANGAN TAK PERLU AKTA NOTARIS

Gambar
     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal itu disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2) yang lalu.      Yasonna dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa d engan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.  Yasonna juga menyampaikan bahwa badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notari

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

Gambar
       Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan: Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional Mengamankan penerimanaan negara Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni: Tarif PPnBM kendaraan bermotor Tarif PPnBM non kendaraan bermotor Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Khusus untuk tarif P

APLIKASI E-BUPOT PPH UNIFIKASI DAN PERATURANNYA

Gambar
Bukti Pemotongan atau disebut  bupot  adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan.  Bentuk bupot dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ada dua jenis. Yaitu, formulir kertas (hard copy) dan dokumen elektronik. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2017. Aplikasi e-bupot 23/26 yang disediakan oleh Pajakku dapat digunakan untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan cek lampiran dibawah ini:  

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-20/PJ/2021

Gambar
  Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan  baru yaitu peraturan Nomor  KEP-20/PJ/2021 . D alam peraturan tersebut, otoritas menetapkan Wajib Pajak yang terdaftar pada ke 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang   telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Ke 5 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tersebut yakni : 1.      1.    KPP Madya Jakarta Pusat 2.          2.  KPP Madya Jakarta Selatan I 3.          3.    KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga 4.           4.  KPP Pratama Jakarta Gambir Empat 5.          5.  KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Dalam KEP-20/PJ/2021 diatur kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021. Untuk lebih lanjutnya silahkan baca peraturan berikut:

PERATURAN MAKLON

Gambar
  Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007 jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Transaksi Maklon mempunyai 2 syarat yaitu 1.     Yang membuat persyaratan barang yang akan di produksi adalah pihak pengguna jasa 2.     Pengguna jasa berhak memiliki barang yang sudah diproduksi baik sebagian atau seluruhnya. PPN jasa maklon  merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas objek pajak berupa jasa maklon yang dilakukan di dalam negeri. Tarif PPN Jasa Maklon Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, Pajak Pertambahan Nilai

PMK-8/PMK 0.3/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PPN

Gambar
  Salah satu tujuan di keluarkannya PMK-8/PMK 0.3/2021 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI diantaranya adalah  Memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya bagi   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya sebagai pemungut PPN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut:

KRITERIA PEDAGANG ECERAN

Gambar
Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak  mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-55/PJ/2020 mengenai kriteria pedagang eceran. Yang mana bertujuan untuk menseragamkan pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran. untuk penjelasan lebih lanjut silahkan simak lampiran dibawah ini :  

PENETAPAN 28 ANAK USAHA BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Gambar
  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).  Penetapan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 30/2021. Sesuai dengan ketentuan PMK 8/2021, pemungut PPN mencakup  pertama,  BUMN.  Kedua,  BUMN yang dilakukan restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya.  Ketiga,  perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan tertentu adalah perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN ditetapkan sebagai pemungut PPN dengan KMK. KMK 30/2021 dan PMK 8/2021 mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Dengan demikian, semua anak usaha BUMN yang tercantum pada KMK terbaru ini resmi menjadi pemungut PPN. 

PERPANJANGAN INSENTIF PAJAK UNTUK WP TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Gambar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan kembali berbagai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.  Pemberian insentif diatur dalam PMK 9/2021.  Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.    Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun insentif yang diberikan antara lain  pertama,  pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).  Kedua,  PPh final DTP untuk UMKM.  Ketiga,  PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).  Keempat,  pembebasan PPh Pasal 22 impor.  Kelima,  pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.  Keenam,  restitusi PPN dipercepat. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018