Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU HPP A. KUP Pasal 2 : Pengaturan NIK sebagai NPWP Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila: a) Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau b) Peredaran bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018) Pasal 8 : Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan Pada UU KP ayat (4 ) berbunyi “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak , Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya”. Sedangkan pada RUU HPP berbunyi ” Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syar...