Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

PMK No. 196 TAHUN 2021

Gambar
  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dinyatakan perlunya mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak. Semoga membantu...

8_PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN & PPNBM

Gambar
  Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh badan usaha milik negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Semoga membantu...

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Gambar
  TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019   Latar balakang Pandemi covid 19 sudah hampir 2 tahun lamanya mendera Indonesia sejak Maret 2020. Tak hanya masalah kesehatan pandemi ini juga merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas masyarakat . Untuk penanganan dampak ini serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Maka dari itu dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu perubahan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Respon Pajak Atas Pandemi COVID 19 (LINIMASA) 1 PMK-23/PMK.03/2020 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona 2 PMK-44/PMK.03/2020 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Diseas

Pajak Pertambahan Nilai : RUU HPP

Gambar
  Pajak Pertambahan Nilai RUU HPP PPN Pada Pasal 4A membahas mengenai Pengecualian objek PPN Pada pasal 7 membahas mengenai Tarif PPN Pada ayat 1 UU PPN “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) ” sedangkan pada RUU HPP “ Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Pada ayat 1 3 UU PPN “ Ayat (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sedangkan pada RUU HPP ayar 3 “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen). Pasal 8A membahas mengenai Cara Menghitung PPN Pasal 9 membahas mengenai Pengkreditan Pajak Masukan

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak : RUU HPP

Gambar
  Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU HPP Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Pada pasal 6(1) “ Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.   Program dilaksanakan selama 6 (enam) bulan (1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022)” . Subjek ·          Kebijakan I : menurut pasal 5 (4) “ Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015”. ·          Kebijakan II : menurut pasal 8 (1) “Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 ; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020 ; dan c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 , kepada Direktur Jenderal Pajak”.             Tarif             Harta bersih dian

Pajak Penghasilan : RUU HPP

Gambar
  Pajak Penghasilan RUU HPP   PAJAK PENGHASILAN Pada pasal 4 dan 6 membahas mengenai pengenaan pajak atas natura Pasal 7 : Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi Pasal 9 : pengenaan pajak atas natura Pada pasal 11 dan pasal 11A membahas mengenai Penyusutan dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun Pada pasal 11A ayat 1a UU PPh “ Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan .” Sedangkan pada RUU HPP ayat 1a “Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.” Pasal 17 : pph orang pribadi dan badan Pada ayat 1b UU PPh “ Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) . Sedangkan pada RUU HPP         “ Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : RUU HPP

Gambar
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU HPP A.     KUP Pasal 2 : Pengaturan NIK sebagai NPWP Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila: a)       Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau b)       Peredaran bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018) Pasal 8 : Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan Pada UU KP ayat (4 ) berbunyi “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak , Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya”. Sedangkan pada RUU HPP berbunyi ” Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahua