8_PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN & PPNBM

 


Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh badan usaha milik negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Semoga membantu...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023