PMK No. 196 TAHUN 2021

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dinyatakan perlunya mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak. Semoga membantu...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fresh from the Oven! PMK 168/2023

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB