Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

Gambar
  Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak   Guna meningkatkan pelayanan pajak untuk wajib pajak, Dirjen Pajak (DJP) terus melakukan terobosan dengan mengalihkan layanan dari yang biasanya dilakukan secara langsung atau ke kantor pajak, sekarang dapat dilakukan secara elektronik. Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman resmi Dirjen Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id . Perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam 1 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Berikut cara memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.   Pertama, siapkan data atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data. Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yan

Penjelasan Tentang Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Gambar
  Penjelasan Tentang Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan   Jika orang pribadi mempunyai tanah atau bangunan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, tertang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Untuk besaran tarif yang dikenakan atas penghasilan tersebut adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik untuk yang menyewakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.   Pengertian dari jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh penyewa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik yang perjanjian yang dibuat secara terpisah maupun yang disat

Peraturan Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Gambar
Berikut adalah peraturan yang merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN   ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   a.     bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; b.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 , pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

Penjelasan Tentang Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, Tax Amnesty, Pelayanan Fiskus, Reformasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Gambar
  Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak, Pengetahuan Pajak, Tax Amnesty, Pelayanan Fiskus, Reformasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak   Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak (SP) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)   Pada variabel ketegasan sanksi pajak dalam pengujian hipotesis pertama diperoleh terhitung sebesar 2,999 dengan signifikansi sebesar 0,004 (p>0,05). Sehingga menunjukan bahwa ketegasan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, semakin tinggi ketegasan wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib, karena semakin tinggi atau baik Sanksi Perpajakan (SP), maka semakin baik pula Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Penerapan sanksi pajak merupakan salah satu dari beberapa upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.   Pengaruh Pengetahuan Perpajakan (PP) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)   Pada variabel pengetahuan perpajakan dalam penguj