Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak Guna meningkatkan pelayanan pajak untuk wajib pajak, Dirjen Pajak (DJP) terus melakukan terobosan dengan mengalihkan layanan dari yang biasanya dilakukan secara langsung atau ke kantor pajak, sekarang dapat dilakukan secara elektronik. Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman resmi Dirjen Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id . Perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam 1 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Berikut cara memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pertama, siapkan data atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data. Untuk wajib pajak orang pribadi,...