Postingan

Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB”

Gambar
  Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB” Pembelian kendaraan bermotor juga tidak luput dari adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang timbul tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Lebih luasnya, pembelian kendaraan juga terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan. Pembelian kendaraan bermotor juga terutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).   Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dari dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan karena jual beli, hibah, tukar menukar, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jen...

Perbedaan antara PBB-P2 dan PBB-P3 Serta Rumus Perhitungan PBB-P2 dan PBB-P3

Gambar
  Perbedaan antara PBB-P2 dan PBB-P3 Serta Rumus Perhitungan PBB-P2 dan PBB-P3   Munculnya pandemi Covid-19   tidak hanya menjadi pukulan keras terhadap perekonomian pemerintah, tetapi juga perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus sigap memberikan stimulus. Sehingga pemerintah daerah turut ambil peran dengan memberikan berbagai insentif pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu insentif pajak daerah untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bentuk insentif yang diberikan mulai dari pembebasan denda pajak hingga diskon pokok utang pajak. Tetapi, keringanan pajak dari pemerintah daerah ditunjukan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan atau dikenal dengan PBB-P2. Keringan tersebut tidak berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan atau PBB-P3. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pajak yang dikenakan ...

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Gambar
  Penjelasan Tentang SPPT   dan SKP PBB Pada kondisi tertentu, selain SPPT. Dirjen Pajak atau Kepala Daerah juga bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP) inilah yang akan menjadi dasar penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT merupakan surat yang digunakan Dirjen Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarny pajak terutang kepada wajib pajak. Dirjen Pajak meneribitkan SPPT untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PPB–P3).   Sedangkan, SPPT untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan diterbitkan oleh Kepala Daerah. Undang-Undang PBB Pasal 10 ayat (1) menjelaskan SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan wajib pajak. Tetapi, tidak semua wajib pajak diberikan SPOP dan diwa...

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri

Gambar
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi dan/atau Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku (sumber UU Wajib Pajak), (apa saja persyaratan subjektif dan objektif, dimana peraturannya diatur). Wajib pajak sendiri terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Kedua subjek pajak ini memiliki perbedaan penting yaitu pada pemenuhan kewajiban perpajakannya. Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 2 Ayat (2). Pada Pasal 2 Ayat (2) Subjek Pajak Dalam Negeri memiliki dua pengertian yaitu Orang Pribadi dan Badan, Orang Pribadi yang akan menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Kena Pajak (PTKP) sedangkan Badan menjadi wajib pajak sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kemudian Subjek Paja...

Urgensi dan Manfaat UU Cipta Kerja

Gambar
  Urgensi dan Manfaat UU Cipta Kerja UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana. Dalam undang-undang ini ada urgensi tentang cipta kerja untuk kedepannya. Urgensi UU Cipta Kerja sebagai berikut : 1.       Memanfaatkan potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. 2.       Menjawab tantangan terbesar untuk menyediakan lapangan kerja . 3.       Penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi ( hyper-regulasi). 4.       Sebagai alat untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi . 5.       Mendorong peningkatan investasi, memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi , dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja ata...