Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB”
Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB” Pembelian kendaraan bermotor juga tidak luput dari adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang timbul tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Lebih luasnya, pembelian kendaraan juga terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan. Pembelian kendaraan bermotor juga terutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dari dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan karena jual beli, hibah, tukar menukar, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jen...