Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

TARGET PAJAK NAIK MENJADI Rp. 1.988,8 Triliun

Gambar
  Untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2024, ada beberapa strategi yang disepakati. Pertama, perlu adanya dasar pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan penerapan NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah. Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan diukur melalui implementasi komputasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas atas pengawasan WP High Wealth Individual (HWI) dan WP grup, transaksi afiliasi dan Keempat, Optimalisasi implementasi sistem inti perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

SHADOW ECONOMY MENUTUP POTENSI PAJAK

Gambar
  Kegiatan shadow economy masih membayangi upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak. Sebab, shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak. Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi kestabilan penerimaan pajak, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia. Diskusi kami dengan berbagai otoritas pajak juga masih sama, kadang-kadang masih ada beberapa data dari negara lain yang tidak bisa kami buka karena strukturnya tidak standar,” kata Yon, Minggu (3/9). Kendati demikian, Ditjen Pajak berkomitmen akan terus mengatasi permasalahan shadow economy serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau dalam sistem otoritas pajak. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan meyakini, reformasi perpajakan yang Tengah Kemenkeu matang saat ini, akan bisa mengikis fenomena. Otomatis, ini aka

Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Gambar
  Terkait dengan pemeriksaan pajak, sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang- undangan 2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal: Wp mengajukan permohonan pengembalian pajak pengujian kepatuhan wp menggunakan analisis risiko 3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu 4. sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesemptan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajkanya ke kas negara

Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Kanwil DJP Jawa Timur 1 tahun pajak 2023

Gambar
  TUJUAN Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi beban wajib pajak dengan semangat gotong royong untuk bangkit bersama pajak Wp memahami ketentuan perpajakan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih biak mendorong tingkat kepatuhan penyampaian spt  dll Kebijakan Pengurangan datau Penghapusan Sanksi Administrasi ini meliputi STP/SKP yyang diterbitkan mulai 1 januari 2020 s.d 31 desember 2023 STP/SKP/SKPKB/SKPKBT PPh pasal 22 dan /atau PPN sehubungan dengan PMK 48 TAHUN 2023

RPMK Mengenai Kuasa Wajib Pajak

Gambar
  DASAR HUKUM Undang - undang No.6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang - Undang No.7 tahun 2021 PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan kewajiban perpajakan (sedang dalam proses penggantian PP) Putusan MK nomor 63/PUU-XV/2017) PMK-229/PMK.03/2014 Tentang persyaratan serta pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa pmk-111/pmk.03/2014 tentang Konsultan Pajak KUASA WAJIB PAJAK Pasal 32 ayat (3a) UU HPP          " seseorang kuasa yang ditunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas harus mempunyai kompetisi tertentu dalam aspek perpajakan". Pasal 44E ayat (2) huruf e         " pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seseorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas serta kompetisi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa . SUBJEK 1. Konsultan Pajak 2. Pihak Lain 3. Keluarga

PENYESUAIAN SISTEM TERDAMPAK NPWP

Gambar
DASAR HUKUM. Implementasi NPWP 16 Digit dan NITKU sesuai amanat UU HPP dan PMK-112/2022. Validasi NPWP Sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021. PERPRES No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Gambar
                                                                                              LANDASAN YURIDIS Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022). Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai    tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro (Pasal 8 UU No 17 Tahun 2003    tentang Keuangan Negara). LANDASAN FILOSOFIS Untuk memberikan kepastian hukum mengenai Penilaian untuk tujuan perpajakan. LANDASAN SOSIOLOGIS Meningkatkan keadilan di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada Wajib Pajak serta mendukung penerimaan Negara. LATAR BELAKANG PMK TATA CARA PENILAIAN UNTUK