SPT MASA PPN



SPT MASA PPN 1111



 


Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)


• Berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

• Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi.

• Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara manual, Formulir ini harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas.

• Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing), Formulir ini tidak perlu disampaikan dalam bentuk formulir kertas.

• Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

....


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023