PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 68/PMK.03/2020


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/Pmk. 03/2020 Mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, untuk lebih lengkapnya cek di bawah ini yaa!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023