PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 68/PMK.03/2020


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/Pmk. 03/2020 Mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, untuk lebih lengkapnya cek di bawah ini yaa!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Fresh from the Oven! PMK 168/2023