PPN DAN PPNBM

 

PPN DAN PPNBM


PENGURANGAN OBJEK DAN FASILITAS PPN

▪ Pengaturan kembali barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, meliputi makanan/minuman karena merupakan objek PDRD, uang/emas batangan/SBN, jasa keagamaan, jasa kesenian/hiburan objek PDRD, jasa perhotelan objek PDRD, jasa pemerintahan, jasa parkir objek PDRD, dan jasa boga/catering objek PDRD.

▪ Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

▪ Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

▪ Pengaturan kembali rincian kriteria fasilitas PPN, semula terdapat 15 kriteria fasilitas PPN, menjadi 10 kriteria fasilitas PPN.

▪ Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI