FAKTUR PAJAK


 FAKTUR PAJAK



FAKTUR PAJAK GABUNGAN

PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan:

 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

 Harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023