KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pasal 1


(1) Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

(3) Penyajian makanan dan/ atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Fresh from the Oven! PMK 168/2023