Pinjaman Tanpa Bunga, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

 

Pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi atau memiliki hubungan istimewa diperbolehkan oleh ketentuan pajak indonesia. 
Ketentuannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH NO.94 TAHUN 2010 ("PP-94/2010") sebagaimana yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH NO 45 TAHUN 2019 ("PP-45/2019") tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023