PROFILES BAGAIMANA KEWAJIBAN PERPAJAKAN ANDA? PUSINGKAH? SEKARANG TIDAK USAH PUSING PUSING TENTANG MASALAH PAJAK ANDA KARENA KINI HADIR UMARA TAX CONSULTING UMARA TAX CONSULTING ( UMTC) UMARA TAX CONSULTING ( UMTC) Alamat : Pusat : Ruko Royal Prima A.Jl. Jend Ahmad Yani N0 87, Surakarta Cabang : Jl. Piere Tendean No.202, Nusukan, Surakarta Telp : 0271-637417 Whatsapp : 0878 3531 7444 Jam Kerja : SENIN - SABTU Pukul 08.00 - 17.00 Mengapa Harus UMARA TAX CONSULTING? Kami mengutamakan pelayanan yang prima Kami mengupayakan yang terbaik untuk klien sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku Kami memiliki staff berpengalaman di bidangnya Kami melakukan pelatihan pelatihan di bidang perpajakan ...
Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB Pada kondisi tertentu, selain SPPT. Dirjen Pajak atau Kepala Daerah juga bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP) inilah yang akan menjadi dasar penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT merupakan surat yang digunakan Dirjen Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarny pajak terutang kepada wajib pajak. Dirjen Pajak meneribitkan SPPT untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PPB–P3). Sedangkan, SPPT untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan diterbitkan oleh Kepala Daerah. Undang-Undang PBB Pasal 10 ayat (1) menjelaskan SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan wajib pajak. Tetapi, tidak semua wajib pajak diberikan SPOP dan diwa...
PMK 168/2023 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu digan...
Komentar
Posting Komentar