PERATURAN PELAKSANAAN UU HPP

Konsultasi Publik

PERATURAN PELAKSANAAN UU HPP

Klaster : Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan

Pasal 32 C

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a.

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d;

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf n;

diatur dengan Peraturan Pemerintah ...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023