PERATURAN PELAKSANAAN UU HPP
Konsultasi
Publik
PERATURAN PELAKSANAAN UU HPP
Klaster : Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan
Pasal 32 C
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d;
…
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf n;
…
diatur dengan Peraturan Pemerintah ...
Komentar
Posting Komentar