SURAT EDARAN NOMOR SP-29/2021
SURAT EDARAN NOMOR SP-29/2021
PEMERINTAH ATUR KEMBALI
BARANG BEBAS PPN
Jakarta, 2 September 2021 – Pemerintah mengatur kembali
subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang
bersifat strategis. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai
Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas
dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut:
-
Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu
Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
-
Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek
yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
-
Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik
termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari
industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.
-
Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan
listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang
dibebaskan dari pengenaan PPN.
Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:
-
Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari
pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.
-
Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang
semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi
-
Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari
pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan
mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
-
Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat
strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.
Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini
https://idcfm.co.id/2021/09/04/pemerintah-atur-kembali-barang-bebas-ppn/
Komentar
Posting Komentar