KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2021

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/KM.10/2021


TENTANG

 

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021

 

Menetapkan bahwa keputusan menteri keuangan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 september 2021 sampai dengan 14 september 2021.

 

PERTAMA

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 September 2021 sampai dengan 14 September 2021 sebagai berikut:


No.

Rp

Mata Uang

No.

Rp

Mata Uang

1

14.302,00

dolar Amerika Serikat (USD)

1,-

14.

8,5

kyat Myanmar (MMK)

1,-

2

10.528,54

dolar Australia (AUD)

1,-

15.

195,63

rupee India (INR)

1,-

3

11.361,52

dolar Kanada (CAD)

1,-

16.

47.494,99

dinar Kuwait (KWD)

1,-

4

2.277,00

kroner Denmark (DKK)

1,-

17.

86,28

rupee Pakistan (PKR)

1,-

5

1.839,02

dolar Hongkong (HKD)

1,-

18.

286,65

peso Filipina (PHP)

1,-

6

3.442,75

ringgit Malaysia (MYR)

1,-

19.

3.813,04

riyal Arab Saudi (SAR)

1,-

7

10.110,95

dolar Selandia Baru (NZD)

1,-

20.

71,67

rupee Sri Lanka (LKR)

1,-

8

1.649,26

kroner Norwegia (NOK)

1,-

21.

441,01

baht Thailand (THB)

1,-

9

19.772,21

poundsterling Inggris (GBP)

1,-

22.

10.635,83

dolar Brunei Darussalam (BND)

1,-

10

10.640,46

dolar Singapura (SGD)

1,-

23.

16.932,05

euro (EUR)

1,-

11

1.663,09

kroner Swedia (SEK)

1,-

24.

2.215,67

renminbi Tiongkok (CNY)

1,-

12

15.628,70

franc Swiss (CHF)

1,-

25.

12,32

won Korea (KRW)

1,-

13.

13.004,40

yen Jepang (JPY)

100,-

 

 

 

 

 

KEDUA

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA

Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 8 September 2021 sampai dengan 14 September 2021.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1.    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

2.    Direktur Jenderal Pajak;

3.    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-50km-102021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI