PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021

 



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN  2021

 

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGAS1 YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP


Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan bahwa Peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Pada Bab 1 Ketentuan Umum, dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrnh/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam  negeri  dan  bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat renal.

Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar  10%  (sepuluh  persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:

bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

diskonto dari Obligasi tanpa bunga,  sebesar  selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

 

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

 

Dan seterusnya

 



Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/13cMIssMWEvWlR1VMTQKR_jG0nhG3UPhR/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI