PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGAS1 YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
DAN BENTUK USAHA TETAP
Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan
bahwa Peraturan
pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Pada Bab 1 Ketentuan
Umum, dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:’
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan
obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua belas) bulan yang
diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrnh/fee, bagi hasil, margin,
penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 2
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:’
Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan
yang bersifat renal.
Tarif
pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 10% (sepuluh
persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk:
bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto
sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan; dan
diskonto
dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan Obligasi.
Dalam hal
terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon,
diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan
pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
Dan seterusnya
Untuk info lebih
lengkap silahkan klik link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/13cMIssMWEvWlR1VMTQKR_jG0nhG3UPhR/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar