PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 115/PMK.03/2021



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NO 115/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai.

Pada Bab 1 Ketentuan Umum, dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Perubahannya.

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Perubahannya.

Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Mesin adalah perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda dan digerakkan oleh motor penggerak, baik mekanik maupun menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.

Peralatan adalah aktiva yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan dipergunakan untuk produksi barang yang digerakkan dengan mekanik atau menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam.

Masterlist adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai Pembebasan Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berisi daftar Mesin dan Peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

PP tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang selanjutnya disebut PP BKP Tereentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan PP No 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dan seterusnya

 


Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/1tyWLgOJTRdWORyzTUZYmSj0wK-czfdn-/view?usp=sharing


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI