KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
49/KM.10/2021
TENTANG
TARIF BUNGA
SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN
IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2021
Berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/KM.10/2021 menetapkan tarif bunga per
bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian
imbalan bunga yang berlaku mulai tanggal 1 September 2021 – 30 September 2021
adalah sebagai berikut.
A.
Sanksi Administrasi
No |
Ketentuan dalam
Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif Bunga Per Bulan |
1 |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2),
Pasal 19 ayat (3) |
0,52% |
2 |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal
9 ayat (2a), Pasal 9 atat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,94% |
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,36% |
4 |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat
(2a) |
1,77% |
B.
Imbalan Bunga
Ketentuan dalam
Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Tarif Bunga Per Bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3),
Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,52% |
Untuk info lebih lengkap silahkan
klik link di bawah ini.
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-49km-102021
Komentar
Posting Komentar