KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2021

 



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49/KM.10/2021

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2021

 

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/KM.10/2021 menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku mulai tanggal 1 September 2021 – 30 September 2021 adalah sebagai berikut.

A.      Sanksi Administrasi

 

No

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3)

0,52%

2

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 atat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,94%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,36%

4

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,77%

 

B.      Imbalan Bunga

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif Bunga Per Bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,52%

 

 

Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini.

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-49km-102021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023