KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.10/2021

 



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49/KM.10/2021

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2021

 

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/KM.10/2021 menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku mulai tanggal 1 September 2021 – 30 September 2021 adalah sebagai berikut.

A.      Sanksi Administrasi

 

No

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3)

0,52%

2

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 atat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,94%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,36%

4

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,77%

 

B.      Imbalan Bunga

 

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif Bunga Per Bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,52%

 

 

Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini.

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-49km-102021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI