Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

MARI SAMBUT TAX AMNESTY JILID II - BERITA MONETER DAN KEUANGAN

Gambar
Penerimaan negara dari amnesti pajak nilainya sangat signifikan dan luar biasa. Keberhasilan ini melahirkan keinginan melanjutkan tax amnesty Jilid II. Bahkan, rencana tax amnesty Jilid II mulai diperbincangkan ditengah pro dan kontra.  Dalam melakukan Tax Amnesty Tahun 2016 dan 2017 Indonesia berhasil mengumpulkan uang tebusan 135 Triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak, dari jumlah pengungkapan harta sebanyak 4,885 triliun. Di prediksikan bahwa uang tersebut diperoleh dari repatriasi asset tetap dan lancar dari luar negeri. Ternyata komposisinya berbanding terbalik. Angka deklarasi dalam negeri justru melonjak angka 3,676 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri hanya sebesar 1,031 triliun dan repatriasi hanya 147 triliun.   Untuk info selanjutnya bisa langsung,klik link dibawah ini ya : https://www.beritamoneter.com/2021/05/mari-sambut-tax-amnesty-jilid-ii/  

KENAIKAN PPN BIKIN EKONOMI MAKIN NYUNGSEP

Gambar
  Meningkatkan pendapatan negara, kenaikan PPN yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru akan memberatkan masyarakat sekitar.   Jika mengacu pada UU PPN, tarif PPN saat ini sebesar 10 persen dan bisa dinaikkan maksimal 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Baru-baru ini rencana Menkeu Sri Mulyani mendapat penolakan dari para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Rencana menaikkan tarif PPN dinilai bertolak belakang dengan upaya mendorong daya beli masyarakat. Sebab kenaikkan PPN tidak akan memulihkan ekonomi, melainkan akan melemahkan daya beli masyarakat Isi selengkapnya bisa langsung,klik link dibawah ini ya : https://politik.rmol.id/read/2021/05/09/487321/nasihati-smi-rizal-ramli-kenaikan-ppn-bikin-ekonomi-makin-nyungsep

RENCANA PPN 15 PERSEN DIKRITIK,ANGGOTA DPR : TUNJUKAN KEGAGALAN KEMENKEU

Gambar
  Anggota Komisi XI DPR mencermati rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 15 persen pada 2022 mendatang. Kamrussamad menilai kenaikkan PPN sebesar 5 persen dari sebelumnya 10 persen.   Selain itu dikatakan rencana tersebut menunjukkan kegagalan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan APBN kebijakan fiskal sebagai instrumen dalam penciptaan sumber ekonomi yang baru. Untuk lebih lanjut selengkapnya,Klik link dibawah ini ya : https://www.suara.com/news/2021/05/12/135430/rencana-ppn-15-persen-dikritik-anggota-dpr-tunjukkan-kegagalan-kemenkeu

PRESIDEN JOKOWI KIRIM SURAT KE DPR,MINTA TAX AMNESTY JILID II

Gambar
  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara  perpajakan . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty. Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak. Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016

SURAT EDARAN NOMOR SE-30/PJ/2021

Gambar
  SURAT EDARAN NOMOR SE-30/PJ/2021 TENTANG   PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR  184/PMK.01/2020  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR  210/PMK.01/2017  TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  A. UMUM Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  184/PMK.01/2020  t entang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.01/2017   tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-146/PJ/2021 , Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan saat mulai : a.penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018

Gambar
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 23 TAHUN 2018   TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA  ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI   PEREDARAN BRUTO TERTENTU  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  Menimbang :  a. bahwa untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;                                b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2016

Gambar
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 55 TAHUN 2016  TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH  MEMUTUSKAN:  Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.  BAB I  KETENTUAN UMUM Pasal 1  Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:  1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.  BAB II  JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DALAM PERATURAN DAERAH  Bagian Kesatu Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapa