Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19

Gambar
  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)      Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.  Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:  mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Ruang lingk...

METERAI BARU Rp. 10.000

Gambar
Berikut merupakan pokok perubahan Bea Meterai sehubungan dengan pemberlakuan Undang - Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang - Undang No. 13 Tahun 1985:  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 penggunaan meterai tempel sebagai pelunasan bea meterai dikenakan tarif Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), untuk itu telah diterbitkan meterai tempel Rp. 10.000,- yang penjualannya dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2020. Meterai desain Rp 10.000,- saat in i sedang daam proses pengiriman ke UPT. Untuk itu  seterimanya Meterai desain baru tersebut agar segera di entri penerimaan pada Simkonsfila. Selanjutnya agar dapat segera dilakukan pemenuhan kebutuhan penjualan di loket baik Kprk/Kpc/LE/Agenpos, dengan segera melakukan pendistribusian Meterai pecahan Rp. 10.000,- dan menambahkan panjar loket dengan meterai Rp. 10.000,-. Penjualan meterai Rp. 10.000,- kepada masyarakat baru boleh dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2021, sebelum tanggal tersebut tidak diperboie...

Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode 1-30 Desember 2020

Gambar
 Berikut adalah ringkasan/inti dari keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 : Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52 /KM. 10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Menimbang : Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Peritungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember - 31 Desember 2020. Mengingat : UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indones...

Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak

Gambar
  Langkah – Langkah Mengurus Perubahan Data Wajib Pajak   Guna meningkatkan pelayanan pajak untuk wajib pajak, Dirjen Pajak (DJP) terus melakukan terobosan dengan mengalihkan layanan dari yang biasanya dilakukan secara langsung atau ke kantor pajak, sekarang dapat dilakukan secara elektronik. Salah satu terobosan otoritas pajak tersebut adalah pemberitahuan perubahan data wajib pajak yang kini dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman resmi Dirjen Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id . Perubahan data wajib pajak yang dimaksud adalah data sederhana berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, alamat pos elektronik (e-mail), dan atau alamat domisili dalam 1 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Berikut cara memberitahukan perubahan data wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.   Pertama, siapkan data atau informasi yang akan dipakai untuk validasi data. Untuk wajib pajak orang pribadi,...

Penjelasan Tentang Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Gambar
  Penjelasan Tentang Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan   Jika orang pribadi mempunyai tanah atau bangunan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, tertang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Untuk besaran tarif yang dikenakan atas penghasilan tersebut adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik untuk yang menyewakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.   Pengertian dari jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh penyewa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge baik yang perjanjian yang dibuat secara terpisah mau...

Peraturan Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Gambar
Berikut adalah peraturan yang merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN   ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   a.     bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, telah diatur tentang kewajiban pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; b.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 , pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan...