Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode 1-30 Desember 2020



 Berikut adalah ringkasan/inti dari keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 :


Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52 /KM. 10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020

Menimbang :
  1. Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
  2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Peritungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember - 31 Desember 2020.
Mengingat :
  1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
  2. KeputusanMenteri Kuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga
Memutuskan : 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2020

Pertama :     
    Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 - 31 Desember 2020
  • A. Sanksi Administrasi 
    • Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) tarif bunga per bulannya yaitu : 0,53%
    • Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a,), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) tarif bunga per bulannya yaitu : 0,94%
    • Pasal 8 ayat (5) tarif bunga per bulannya yaitu : 1,36%
    • Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) tarif bunga per bulannya yaitu : 1,78%
  • B. Imbalan Bunga
    • Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) tarif bunga per bulannya yaitu : 0,53%
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2020.


  Untuk lebih jelasnya, lihat lampiran berikut : 

Semoga Bermanfaat, Terima Kasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI