METERAI BARU Rp. 10.000

Berikut merupakan pokok perubahan Bea Meterai sehubungan dengan pemberlakuan Undang - Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang - Undang No. 13 Tahun 1985: 
  1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 penggunaan meterai tempel sebagai pelunasan bea meterai dikenakan tarif Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), untuk itu telah diterbitkan meterai tempel Rp. 10.000,- yang penjualannya dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2020.
  2. Meterai desain Rp 10.000,- saat ini sedang daam proses pengiriman ke UPT. Untuk itu seterimanya Meterai desain baru tersebut agar segera di entri penerimaan pada Simkonsfila. Selanjutnya agar dapat segera dilakukan pemenuhan kebutuhan penjualan di loket baik Kprk/Kpc/LE/Agenpos, dengan segera melakukan pendistribusian Meterai pecahan Rp. 10.000,- dan menambahkan panjar loket dengan meterai Rp. 10.000,-.
  3. Penjualan meterai Rp. 10.000,- kepada masyarakat baru boleh dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2021, sebelum tanggal tersebut tidak diperboiehkan mendokumentasikan serta mengedarkan dokumentasi mengenai gambar, desain dan bentuk meterai baru tanpa seijin dari Dirjen Pajak.
  4. Objek bea meterai , terutama untuk meterai tempel, terdapat perubahan yaitu untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dikenakan bea meterai Rp. 10.000,-. Untuk objek lainnya tidak ada perubahan dan dikenakan bea meterai Rp. 10.000,-.
  5. Sanksi adminsitratif untuk dokumen yang kurang dipungut/tidak dipungut adalah sebesar 100% dari bea meterai yang kekurangan / tidak dipungut tersebut. Sebagai contoh : jika terdapat dokumen yang akan diterakan meterai kemudian , maka yang harus dipungut adalah bea meterai terutang dan ditambah sanksi adminsitratif 100% (Rp. 10.000,- untuk meterai terutang dan Rp. 10.000,- untuk denda administratif). Sedangkan dokumen yang dimeteraikan kemudian untuk kepentingan alat bukti di pengadilan hanya dikenakan sesuai terutang (Rp. 10.000,-). Pemeteraian kemudian masih menggunakan tata cara lama sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari kami.
  6. Meterai desain lama dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 , dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan minimal Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) dengan cara membubuhkan :
    1.  3 buah meterai Rp. 3.000,-
    2. Meterai Rp. 3.000,- clan Rp. 6.000,-
    3. Meterai Rp. 6.000,- clan Rp. 6.000,-
  7. Penjualan meterai desain lama agar diinformasikan kepada masyarakat sebaik mungkin sehingga dapat dipahami dengan baik penggunaan meterai tersebut. Kantor Pos tidak melayani penukaran atau pengembalian meterai lama yang sudah terjual.
  8. Sampai saat ini Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 masih dalam proses penyusunan , oleh karena itu informasi Iengkap akan kami sampaikan setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan oleh Pemerintah.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaanya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI