Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:
- mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
- menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19;
- mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity);
- melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
- perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
- sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
- distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
- pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
- kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
- pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19;
- strategi komunikasi;
- pencatatan dan pelaporan;
- pendanaan;
- pembinaan dan pengawasan
https://drive.google.com/file/d/1qJIZdzish2kST4pRTypvhWEbXtClFLRr/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar