Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

     Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis. 

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk: 

  1. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
  2. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19;
  3. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity);
  4. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
  2. sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  3. distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
  4. pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
  5. kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; 
  6. pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19;
  7. strategi komunikasi; 
  8. pencatatan dan pelaporan;
  9. pendanaan;
  10. pembinaan dan pengawasan
Berikut adalah PMK No. 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19 : 
https://drive.google.com/file/d/1qJIZdzish2kST4pRTypvhWEbXtClFLRr/view?usp=sharing



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023