Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19

 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

     Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis. 

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk: 

  1. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
  2. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19;
  3. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity);
  4. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
  2. sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  3. distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
  4. pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
  5. kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; 
  6. pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19;
  7. strategi komunikasi; 
  8. pencatatan dan pelaporan;
  9. pendanaan;
  10. pembinaan dan pengawasan
Berikut adalah PMK No. 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19 : 
https://drive.google.com/file/d/1qJIZdzish2kST4pRTypvhWEbXtClFLRr/view?usp=sharing



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI