Postingan

PEMBETULAN SP-19/2023 TENTANG DJP PERCEPAT PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Gambar
                                                  Jakarta, 10 Mei 2023 – Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Gambar
                                                             Menimbang :  a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan percepatan layanan pengambilan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lebih bayar jumlah lebih bayar tertentu, perlu menyeederhanakan administrasi pengambilan kelebihan pembayaran pajak; b. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pajak tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

PP NO. 44TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Gambar
 PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENIMBANG : a . bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai, serta penunjukan pihak lain untuk mela.kukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak;

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK

Gambar
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/PMK.01/2022 TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK  MENIMBANG :  a.  Bahwa untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi           keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan           Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

PP No. 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

Gambar
PENYESUAIAN PENGATURAN  DI BIDANG  PAJAK PENGHASILAN MENIMBANG : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,  penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan,  dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran  bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk  melaksanakan perjanjian internasional di bidang  perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola  pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal  melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak  penghasilan;                                                         

Penyampaian Permohonan Pemindahbukuan Secara Elektronik e-PBK

Gambar
  Penyampaian Permohonan Pemindahbukuan Secara Elektronik e-PBK Dasar Hukum  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa  kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan  Penyetoran Pajak  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 27/PJ/2021  Tentang Jenis Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban  Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik  Yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik Yang  Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik Dan  Saluran Yang Digunakan, Serta Tata Cara Tindak Lanjut  Atas Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan  Secara Elektronik. ...

PP NO.50 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Gambar
                                            TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN  MENIMBANG : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data kependudukan dengan data perpajakan, perlu diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;...