PEMBETULAN SP-19/2023 TENTANG DJP PERCEPAT PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Jakarta, 10 Mei 2023 – Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) kembali
menerbitkan
kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses
restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan
tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal
17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
dengan jumlah lebih bayar paling
banyak Rp100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Komentar
Posting Komentar